: 2010-04-16
Jakarta, Kompas - Kementerian Kehutanan meminta Kementerian Keuangan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN terhadap kayu bulat dan komoditas hasil hutan lainnya. Pemungutan PPN 10 persen atas kayu bulat dan hasil hutan lain sesuai Undang-Undang Nomor 42/2009 bakal menjadi disinsentif pengembangan hutan tanaman rakyat dan industri.
Demikian disampaikan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan seusai membuka The 2nd Indogreen Forestry Expo 2010 di Jakarta, Kamis kemarin. Pameran kehutanan tersebut akan berlangsung sampai Minggu (18/4).
”Saya akan segera menyurati Menkeu untuk menjelaskan hal ini. Kami akan meminta supaya kayu yang merupakan bahan baku industri dibebaskan dari PPN,” kata Zulkifli, didampingi Kepala Pusat Informasi Kehutanan Masyhud.
Kementerian Kehutanan tengah gencar mengembangkan hutan tanaman rakyat (HTR) dan hutan tanaman industri (HTI). Zulkifli berharap masyarakat akan tertarik mengembangkan komoditas kayu untuk menjadi bahan baku industri.
Sebelumnya para pengusaha sektor kehutanan juga mengajukan keberatan pemberlakuan PPN. Ketua Umum Masyarakat Perhutanan Indonesia (MPI) Sudradjat Dp menyatakan, pengenaan PPN terhadap kayu bulat dan hasil hutan bisa menekan daya saing produk hasil hutan. ”PPN sebesar 10 persen untuk komoditas kehutanan jelas tidak adil dan akan menekan daya saing,” ujar Sudradjat. (ham)
kompas, 16 April 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar