Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 November 2010

Eksistensi Negara Dan Rakyat Atas Konflik Sumberdaya Hutan

sumber: http://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/2008/10

Memasuki abad 21 sektor kehutanan Indonesia mendapat tantangan besar yang berasal dari perubahan model pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik.. Pengelolaan sumberdaya hutan (PSDH) yang dilaksanakan selama ini misalnya melalui Perusahaan Umum (Perum), BUMN, dan BUMS (HPH) telah menghasilkan 3 masalah besar yaitu: (1) meningkatnya kerusakan hutan secara sistematis; (2) kurangnya penerapan profesionalisme rimbawan; dan (3) dehumanisasi penduduk lokal, karena kehilangan wilayah kelola dan labensraum masyarakat dan pemerintah daerah. Karena itu pendekatan sentralistik tersebut perlu ditinjau ulang kebijakannya, dan kemudian difikirkan cara-cara baru yang lebih adil, lestari dan demokratis.

Dampak pemanfaatan SDH seperti di atas mendapat sorotan tajam dan kritis dari pemerhati lingkungan dan pemerhati kehutanan, dan walaupun mereka sepakat bahwa SDH harus tetap dipertahankan keberadaannya, tetapi timbul pertanyaan siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab terhadap kerusakan SDH tersebut?. Pertanyaan ini sangat tidak disukai oleh para pemangku dan pengusaha hutan. Sementara itu sebagian besar pemerintah daerah sepakat agar keberadaan SDH tersebut tidak lagi diurus oleh badan atau lembaga yang JAUH dari hutannya. Dengan kata lain pengurusan dan pengelolaan SDH perlu memikirkan kepentingan nasional dan regional, tetapi memberikan peranan yang besar kepada pemerintah daerah dan masyarakat secara langsung.. Era Otonomi daerah jangan dianggap SEPELE dan acuh tak acuh oleh aparatur yang berada di pusat Jakarta, sebab jika salah mengatur dan mengurusnya maka hal tersebut akan memicu disintegrasi bangsa dan kerusakan hutan akan semakin parah. Hal ini sudah terbukti di banyak tempat di Jawa dan luar Jawa.

Merubah pandangan dari sentralistik menjadi desentralistik tentu memerlukan waktu dan kesiapan mental semua pihak untuk melaksanakannya. Sektor kehutanan dan pertambangan adalah sektor yang terus menjadi PEREBUTAN pihak pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mengingat dua sektor ini dapat dikatakan sebagai LUMBUNG UANG. Masih benarkah pandangan seperti ini dikenakan kepada hutan Indonesia yang kerusakannya mencapai 2,0 juta ha pertahun ?. Hal tersebut terbukti dari pernyataan Pemerintah saat ini yang menyatakan bahwa dalam jangka pendek tetap mengutama kan pendapatan negara berasal dari pajak, bantuan luar negeri dan sumberdaya alam (hutan). Hal yang sangat menarik untuk dicermati adalah pemikiran yang berkembang di daerah-daerah tentang pengelolaan SDH. Sebagian besar pemerintah daerah (Propinsi dan Kabupaten) memerlukan SDH salah satunya sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) dan sebagian kecil menganggap bahwa memperoleh PAD bukan sebagai tujuan utama dan utamanya adalah menjaga lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang hidup disekitar hutan. Pikiran pemerintah daerah tidak keliru sebab mereka hanya menjalankan sebuah konsekuensi logis dari otonomi daerah, yang memang memerlukan dana besar jika ingin tetap disebut sebagai daerah Kabupaten. Jika tidak mampu maka Kabupaten tersebut harus di gabung dengan Kabupaten yang lebih mampu membiayai diri sendiri. Kekhawatiran sebagian orang adalah bahwa pengurusan hutan oleh pemerintah pusat, propinsi, dan Kabupaten, tetap saja tidak mampu mengembalikan kelestarian hutannya. Bagaimana nasib anak cucu kita ?

Bagi masyarakat di pedesaan, khususnya yang hidup disekitar hutan di seluruh Indonesia, siapapun yang mengatur hutan (pusat atau daerah) tidaklah menjadi soal prinsipil. Bagi mereka yang lebih utama adalah pengurusan dan pengelolaan SDH itu mampu menjamin akses ekonomi, politik, dan akses sosial budaya secara berkelanjutan. Dengan kata yang paling singkat dapat dirumuskan bahwa kehendak masyarakat tentang pengelolaan sumberdaya hutan (PSDH) adalah menuntut demokratisasi pengurusan dan penyelenggaraan PSDH tersebut sampai tingkat devolusi masyarakat. Pengurusan dan penyelenggaraan PSDH sampai sekarang ini belum sesuai dengan kehendak masyarakat tersebut, sebab penyerahan pengusahaan kepada Perusahaan Umum Negara (BUMN) dan kepada HPH (BUMS) ternyata sangat bersifat sentralistik dan jauh dari prinsip-prinsip dan nilai-nilai demokrasi yang sesungguhnya. Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan mendasar dalam PSDH di seluruh Indonesia. Gagasan tentang PSDH-BM adalah alternatif penyelesaiaan konflik sumberdaya hutan.

Ada dua kemungkinan PSDH-BM yaitu: (1) memberi ruang kelola secara luas kepada kelompok masyarakat untuk mengelola hutan bersama pemerintah (BUMN / BUMD) (Co-management); dan (2) pengakuan hak pengelolaan hutan secara langsung oleh kelompok masyarakat melalu BUMR (Badan Usaha Milik Rakyat), setara dengan hak pengelolaan oleh BUMN / BUMD /BUMS.

Ada dua hal penting yang menyebabkan keniscayaan perubahan system PSDH di Indonesia yaitu : (1) keberadaan UU No. 22/99 dan UU No.25/99; yang harus direspon secara positif dan cepat oleh pihak Departemen Kehutanan, dan (2) belum terselesaikannya masalah tekanan penduduk terhadap sumberdaya hutan (penjarahan hutan, konflik kepentingan para pihak terhadap hutan, kemiskinan, konflik dengan masyarakat hukum adat, lemahnya partisipasi, lemahnya penegakan hukum, dan lembaga lokal yang kurang berfungsi, dan lain-lain).

Download Full Artikel : eksisitensinegaradanrakyat.pdf


Kamis, 11 November 2010

Kehutanan Masyarakat dan Problematika Lokal

sumber: http://sanafriawang.staff.ugm.ac.id/2007/02

Tulisan singkat ini berisi butir-butir pengalaman lapangan tentang gerakan Kehutanan masyarakat di Indonesia, bukan kepada substansi Kehutanan masyarakatnya itu sendiri. Substansi sesungguhnya menjadi tanggung jawab banyak pihak yang terlibat secara langsung kegiatan penggalian dan pengembangan aspek sosial, ekonomi , lingkungan dan kelembagaan masyarakat yang menjalankan praktik-praktik Kehutanan masyarakat. Gerakan Kehutanan masyarakat (National Community Forestry Program) sesungguhnya sudah dimulai oleh pemerintah ketika REFORMASI tahun 1998 dan hal ini dicanangkan oleh Menteri Kehutanan Muslimin Nasution melaui kampanye pencerahan dan pemaknaan atas simbol-simbol FOREST FOR PEOPLE yang menjadi jargon politik eco-popiulism Menteri. Pada saat itu bukan tidak ada program sejenis yang mewadahi KEGIATAN Kehutanan social (social forestry), tetapi belum menjadi wacana publik sebab Menterinya masih setengah hati, karena masih terbius dengan model model pengelolaan hutan berbasisi KAYU, seperti yang dilaksanakan oleh HPH, INHUTANI dan PERHUTANI. Masalahnya sekarang apa yang dimaksud dengan gerakan Kehutanan masyarakat atau gerakat community forestry (CF) itu sendiri. Gerakan KM (CF) di Indonesia adalah gerakan yang sifatnya lokal dan nasional oleh semua pihak untuk menemukenali, mengakui, menginisiasi , mewujudkan, dan mengembangkan Kehutanan masyarakat sebagai suatu dasar filosofi system pengelolaan sumberdaya alam hutan di Indonesia yang seimbang antara kepentingan sosial, ekonomi, dan lingkungan, untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Mitos dan Konflik Aktor

Ada hal yang lebih penting lagi bahwa muncul MITOS-MITOS dan stigma pada penguasa dan pengusaha hutan di Indonesai, bahwa semua yang ber CITRA Kehutanan sosial (social forestry / SF) dan Kehutanan masyarakat pasti akan menegasikan kehadiran investor dan peran pemerintah dalam pengelolaan hutan, kawasan hutan negara akan dijadikan hutan milik rakyat, hutan akan diambil oleh masyarakat adat, dan hutan akan diambil oleh pemerintah daerah, dan SF serta CF hanya focus kepada kepentingan masyarakat tanpa peduli dengan aspek ekonomi dan lingkungan . Mitos – mitos tersebut selain salah dan menyesatkan, juga menurut kami adalah merupakan persoalan internal lembaga pemerintah sendiri, karena sesungguhnya pihak pemerintah memang tidak dalam situasi KOMPAK dan sinergis di dalam program-programnya. Diskursus dan implementasi Kehutanan masyarakat dan Kehutanan sosial hanya DIMANDATKAN kepada satu Direktorat Jenderal saja (RLPS), sementara Direktorat lainnya tetap kukuh memegang prinsip-prinsip “tambang kayu” yang cenderung anti berbagi dengan masyarakat. Tidak mungkin Kehutanan masyarakat menjadi sebuah gerakan besar jika kebijakan pemerintah tidak mendukung, yang ada adalah gerakan PINGGIRAN yang dilakukan secara kecil-kecil, sendiri-sendiri, dan lokal. Atau memang pilihannya pada pinggiran tersebut ? Aktor pelaku perubahan di tengah masyarakat masih dalam langkah masing-masing dan masih ingin mengembangkan terminology gerakan masing-masing juga. Hal yang sering fatalistic adalah munculnya konflik horizontal antar aktor perubah dalam gerakan CF tersebut, yang akhirnya justru sangat tidak konstruktif. Persoalan inti gerakan dan kepentingan rakyat akhirnya terabaikan. Masih adakah gerakan kalau gambarannya seperti ini?

Pengalaman Lapangan Pelaksanaan KM / CF

Dalam mewujudkan spirit, prinsip, dan langkah kongkrit gerakan Kehutanan masyarakat telah menghasilkan beberapa hal penting di Indonesia, terutama sekali dalam lingkup amanah yang diberikan melalui lembaga FKKM antara lain:

  1. membangun jaringan tingkat daerah di NAD, Sumatera barat, Jambi, Lampung, Jabotabek, Jababan, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Kalimantan Timur, NTT, NTB, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Bengkulu sedang dalam persiapan.
  2. Spirit dan cita-cita CF merupakan barang baru di daerah, sehingga ada semacam kebutuhan perubahan fundamental yang dibutuhkan oleh masing-masing daerah dalam mewujudkan CF tersebut. Tentu saja hal ini memerlukan waktu, kesabaran, pelatihan, penelitian, kerjasama antar pihak, dan dukungan kebijakan yang serius dari pemerintah daerah dan nasional.
  3. Sesungguhnya CF mempunyai momentum yang sangat baik melalui poin politik lokal desentralisasi dan otonomi daerah, hanya saja peluang ini belum dimanfaatkan secara optimal oleh pemda dan masyarakat. Pemda dalam menyikapi dan melaksanakan otoda bidang Kehutanan masih PELANGI (aneka ragam). Pengalaman memang membuktikan bahwa sebagian besar Pemda memanfaatkan hutan untuk sumber penting PAD (daerah yang kaya hutan), tetapi ada Pemda yang lebih mementingkan unsur perbaikan lingkungan dibanding untuk perolehan PAD (terutama daerah yang hutannya kritis dan rusak).
  4. Perwujudan CF di daerah sangat terkait dengan seberapa besar masalah social dan lingkungan yang ada yang terkait dengan bidang Kehutanan. Jika kondisi hutan rusak dan sebagian besar masyarakat sekitar hutan dalam keadaan miskin, maka pemda dengan cepat dapat menerima spirit dan prinsip-prinsip CF. Apakah memang harus ada bukti kemiskinan dulu baru kemudian CF diadopsi oleh Pemda?
  5. Mengembangkan CF berarti membongkar kekuasaan “paradigma kayu”. Artinya bahwa pengusaha dan oknum penguasa, serta penguasa (pemda dan pemerintah) tidak cukup yakin bahwa model CF mampu mengatasi persoalan dana pembangunan dan pembayaran hutan luar negeri.
  6. Pendekatan basis PULAU dalam mengimplemntasikan gerakan CF merupakan fenomena baru. Ambil contoh pulau Jawa yang dikuasai oleh Perhutani, saat ini mengalami perubahan dalam system pengelolaannya. Konsep dan penerapan PHBM adalah contoh dari sebuah PRESSURE yang dilakukan oleh banyak pihak dalam jaringan FKKM. Pertemuan DPRD Se Jawa-Madura tentang otonomi pengelolaan SDH tahun 2000, merupakan titik awal penyamaan gerakan CF di Jawa. Demikian pula Deklarasi SOLO (Februari 2002) yang menghasilkan nota kesepahaman pelaksanaan CF / PHBM di 10 kabupaten di Jawa (Jember, Banyuwangi, Malang, Ngawi, Boyolali, Blora, Banyumas, Sukabumi, Garut, Cianjur).
  7. Konsep dan implementasi PSDHBM di Wonosobo adalah hasil kerja jaringan Faswil FKKM Jawa tengah sejak 3 tahun yang lalu, bersama dengan masyarakat, Pemda, dan DPRD.
  8. Implementasi HKm di Gunung Kidul merupakan kerjasama antara Faswil FKKM DIY dengan Paguyuban Petani HKm, DPRD, dan Pemda, dan Departemen Kehutanan.
  9. Di luar Jawa inisiatif-inisiatif Sistem Hutan Kerakyatan oleh jaringan KpSHK dan juga WALHI, semakin memperkuat gerakan CF.
  10. Di seluruh wilayah Faswil FKKM telah bergerak melakukan penebaran spirit dan prinsip-prinsip CF, dan anggota-anggota jaringan semuanya menindaklanjuti semangat tersebut dalam berkiprah di lapangan, pertemuan-pertemuan, advokasi, dan lain-lain (NTB, NTT, Bolaangmangondo, Sulsel, Sultra, sulteng, lampung).
  11. Di Jambi Faswil dan anggota jaringan memperjuangkan ragam SHK (hutan marga, Parak, lubuk larangan, dll).
  12. Faktor penentu keberhasilan gerakan CF di daerah-daerah tersebut di atas adalah antara lain: keaktifan anggota jaringan FKKM, penguasaan konsep dan praktik lapangan, penguatan organisasi masyarakat pengelola, kemampuan membangun lobi dengan para pihak, dukungan politisi lokal, dukungan perguruan tinggi dan LSM, membangun komunikasi yang baik antar stakeholders, dan mengembangkan prinsip-prinsip kolaborasi multipihak.

Berbagai hal yang masih harus diperhatikan dalam meningkatkan gerakan CF di Indonesia:

  1. Sinergitas kegiatan tingkat lapangan yang dilakukan oleh aktor-aktor masih harus ditingkatkan. Artinya kegiatan masing-masing lembaga pendukung CF harus dikooordinasikan dan dikomunikasikan secara baik
  2. Implementasi CF di daerah sangat memerlukan “pengawal proses” yang handal, yang mampu mendorong, membangunkan, dan menggerakkan ide, semangat dan prinsip-prinsip CF dalam lingkungan yang lebih luas. Pengawal proses ini yang tidak terdapat di semua derah.
  3. Kekuatan gerakan CF sesungguhnya pada kemampuan masyarakat mengorganisir dirinya sendiri, dan dukungan kebijakan pemerintah. Di banyak tempat organisasi masyarakat belum cukup kuat untuk melaksanakan CF.
  4. Masih muncul kebingungan dengan istilah-istilah untuk mewadahi CF. FKKM menggunakan istilah KM, Dephut dengan istilah HKm, Daerah dengan istilah PSDHBM, Perhutani dengan istilah PHBM, dan masyarakat dengan istilah local (Alas, Wono, Khepong, Parak, hutan adat / marga, Simpugnk, dll).
  5. Kesenjangan konsep antara Departemen Kehutanan dan instansi Dinas Kehutanan di daerah tentang HKm tidak sama dan sering salah interpretasi. Dinas Kehutanan Daerah tidak kreatif menafsirkan SK 31/2001, dan masih memiliki mental “menunggu petunjuk pemerintah pusat”. Akibatnya adalah Bupati tidak pernah mengambil inisiatif atas pelaksanaan HKm karena tidak ada masukan dari Dinas Kehutanan. Ini hanya membuktikan bahwa gagasan dan keinginan departemen Kehutanan ternyata berbeda dengan keinginan pemerintah daerah dalam hal pengelolaan hutan di daerah, sebab daerah punya masalah sendiri yang bukan masalah nasional. Bagaimana ini ?

Tulisan ini tidak sistimatis karena bersifat pointers saja, dan kami mohon maaf atas kekurangannya dan mohon maaf jika ada kekeliruan. Tidak ada maksud kami untuk melakukan “claim” atas karya orang lain atau karya jaringan lain. Hanya dengan kejujuran, ketulusan, keberanian, dan keadilan saja , maka gerakan CF di Indonesia akan terwujud jadi kenyataan konkrit. Perkembangan yang kami uraikan di atas tidaklah mungkin dapat dicapai tanpa kita mampu mencari peluang untuk kepentingan rakyat, dan akan lebih sulit lagi jika tidak ada gerakan reformasi di Indonesia. Mungkinkah kritik kita didengar pada era Orba? Terima kasih kepada mahasiswa yang telah memperjuangkan reformasi awal ini.