Emisi Karbon: Norwegia Siap Bayar 30 Juta Dollar AS
Pemerintah Norwegia Siap membayar 30 juta dollar AS kepada Indonesia untuk membiayai pelaksanaan tahap pertama persiapan pelaksanaan perjanjian penurunan penggundulan hutan dan degradasi lahan. Norwegia dan Indonesia juga menyepakati masa jeda moratorium penerbitan izin konversi hutan alam dan lahan gambut dua tahun.
Demikian disebutkan Direktur Henderal Bina Produksi Kehutanan Hadi Daryanto di Jakarta, Kamis (19/8). Dalam pertemuan dengan Norwegia, delegasi Indonesia dipimpin Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Kuntoro Mangkusubroto. Adapun delegasi Norwegia dipimpin Duta Besar Norwegia untuk Republik Indonesia Eivind S Homme.
Direktur Jendral Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto; pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan badan Perencanaan Pembangunan Nasional; serta Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Kemitraan Wandoyo turut dalam delegasi Indonesia.
Adapun delegasi Norwegia terdiri dari enam pejabat setingkat direktur (eselon II) dari Oslo, Norwegia, dan staf Kedutaan Besar Norwegia di Jakarta.
Indonesia dan Norwegia memiliki perjanjian penurunan penggundulan hutan dan degradasi lahan dalam upaya mengurangi emisi karbon. Norwegia menjanjikan bantuan 1 miliar dollar AS dengan imbalan Indonesia melakukan moratorium penerbitan izin konversi hutan alam dan lahan gambut.
Kedua delegasi juga menyepakati akan ada pertemuan tingkat tinggi pada September 2010 untuk menindaklanjuti hasil rapat kali ini. Delegasi Indonesia menyampaikan berbagai kemajuan tahap pertama yang berlangsung Juni-Desember 2010.
Rapat membahas termin pencairan dana 30 juta dollar AS dari Norwegia untuk kebutuhan persiapan pelaksanaan REDD dan pembentukan badan khusus, seperti Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam, yang menjalankan program penurunan penggundulan hutan sekaligus menyeleksi lokasi proyek percontohan.
Menurut Hadi, pemerintah juga menyosialisasikan calon lokasi percontohan di Jambi, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Papua. Delegasi kedua negara sepakat menghentikan penerbitan izin konversi hutan alam dan lahan gambut. (HAM)
Original Link : cetak.kompas.com/read/2010/08/20/03440483/Norwegia.Siap.Bayar.30.Juta.Dollar.AS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar