Rabu, 03 November 2010

"Menuju Indonesia Hijau" untuk Turunkan Emisi Karbon

MENLH

15-06-10 02:37
REDD News

“Untuk memenuhi target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK), saat ini sedang disusun Rencana Aksi Nasional dan rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi GRK 2010-2020. Untuk itu diharapkan masing-masing kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah berperan aktif dalam memberikan data dan pemikirannya.” Demikian ditegaskan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Ir. Gusti Muhammad Hatta, saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka Rapat Teknis Menuju Indonesia Hijau (Rakernis MIH) 2010, Selasa 15 Juni di Jakarta. Rapat Teknis MIH ini dihadiri sejumlah pejabat pemerintah kabupaten dari berbagai daerah di tanah air, para Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi dan Kepala Badan Lingkungan Hidup/Kantor Lingkungan Hidup se-Indonesia.
Kepada para pejabat tersebut, Gusti M Hatta menegaskan komitmen Pemerintah menurunkan emisi GRK sebesar 26% pada tahun 2020. “Kebijakan ini lebih didasarkan pada kondisi lingkungan yang masih memberikan resiko terjadinya bencana seperti banjir, tanah longsor, kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan,” kata Gusti M Hatta. Untuk meminimalkan resiko bencana, lanjut dia, harus dilakukan upaya-upaya mempertahankan penutupan lahan yang masih berhutan yang tersisa dan melakukan penanaman pohon di lahan-lahan kritis yang memiliki fungsi lindung.
Lebih lanjut Gusti M Hatta menjelaskan berbagai upaya tersebut selain bertujuan agar kondisi lingkungan di tanah air semakin membaik, juga sebagai dukungan terhadap lingkungan secara global. Karenanya, negara-negara maju memiliki kewajiban memberikan bantuan, baik bantuan teknologi maupun dalam pendanaan.
Mengenai Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah untuk Penurunan emisi GRK 2020, menurut Gusti M Hatta agar mengancu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional dan Daerah masing-masing.

Moratorium Alih Fungsi Hutan


Mengutip data Kementerian Kehutanan, Gusti M Hatta menjelaskan bahwa pada tahun 2000-2005, laju deforestasi mencapai sekitar 1.089 juta hektar/tahun. Dari data tersebut, lajur deforestasi di Sumatera sekitar 269 ribu hektar, di Jawa sekitar 142 hektar (cukup besar bagi pulau yang sangat kritis), di Kalimantan sekitar 246 ribu hektar di Bali dan Nusa Tenggara sekitar 71 ribu hektar, di Sulawesi sekitar 173 hektar, di Maluku sekitar 42 hektar dan di Papua sekitar 143 hektar. Laju deforestasi ini dapat diperhitungkan lebih lanjut pada masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kata Gusti M Hatta, telah menetapkan kebijakan moratorium alih fungsi lahan, terutama lahan gambut, dengan tujuan menekan laju deforetasi dan kebakaran hutan. Data Kementerian Lingkungan Hidup 2009, lanjut Gusti M Hatta, penutupan lahan berhutan yang berupa hutan primer (alam) terdapat sekitar 56 juta hektar ( 60% dari total lahan berhutan seluas 93,8 juta hektar). Sedangkan luas lahan gambut di Indonesia sekitar 20 juta hektar dan sekitar 10 juta hektar diantaranya masih berhutan.
Dari kondisi penutupan lahan berhutan, lahan gambut dan distribusi dalam kawasan hutan tersebut, serta mempertimbangkan daya dukung masing-masing daerah aliran sungai, kata Gusti M Hatta, diharapkan dapat dipergunakan sebagai pertimbangan dalam penetapan target penurunan laju deforestasi maupun penurunan emisi GRK di masing-masing daerah.

Pemantauan, Verifikasi dan Pelaporan


Untuk mengukur pencapaian target, kata Gusti M Hatta akan dipergunakan instrumen Monitoring, Reporting and Verrification (MRV). Penggunaan instrumen tersebut, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. “Menurut UU No. 32 Tahun 2009, Menteri Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan inventarisasi emisi GRK,” kata Gusti M Hatta.
Salah satu bentuk mekanisme pemantauan (monitoring) itu, adalah melalui Program Menuju Indonesia Hijau, yang dicanangkan oleh Presiden pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, 5 Juni 2006 silam. Dengan demikian, lanjut Gusti M Hatta, program “Menuju Indonesia Hijau” juga merupakan bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah kabupaten dalam aspek penaatan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam dan pengendalian kerusakan lingkungan.
Dalam program Menuju Indonesia Hijau, pemerintah daerah dalam melaksanakan upaya konservasi sumber daya alam dan pengendalian kerusakan lingkungan diarahkan untuk melakukan inventarisasi potensi dan kondisi lingkungan di wilayahnya masing-masing. Selain itu juga dapat menetapkan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk acuan pelaksanaan di daerah, serta kegiatan yang dilakukan bersama-sama masyarakat untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.
Sedangkan secara fisik, pemantauan dan penilaian kinerja pemerintah kabupaten, dilakukan terhadap parameter dan kriteria yang menyangkut fungsi-fungsi lindung seperti hutan, konservasi, hutan lindung, sempadan sungai, sempadan pantai, sekitar danau serta kelerengan lebih dari 40%. (Paulus Londo)

Original Link : www.menlh.go.id/home/index.php

Tidak ada komentar:

Posting Komentar