Susun RTRW Dulu Sebelum Moratorium Hutan
Pemerintah harus menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) sebelum melaksanakan moratorium hutan seperti yang telah dijanjikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat berkunjung ke Norwegia beberapa waktu lalu.
"Tata ruang itu krusial. Berawal dari tata ruang dengan kondisi riil di lapangan, baru nanti dilaksanakan moratorium. Dengan tata ruang akan terlihat mana areal yang dapat diteruskan izinnya dan mana yang dihentikan sementara," ujar pengamat ekonomi Dradjad Wibowo di Jakarta, Rabu (6/10).
Ia menilai moratorium hutan yang telah dijanjikan Indonesia itu dibentuk karena banyaknya emisi yang dihasilkan oleh negara-negara maju. "Berdasarkan Protocol Kyoto, Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menurunkan emisi yang dihasilkan negara maju," katanya.
Dradjad pun berpendapat bahwa tata ruang kehutanan harus perlu penataan. "Tapi ini kan moratorium sudah disepakati. Ini tugas yang berat bagi Menteri Kehutanan untuk melaksanakannya tanpa dibenahi dulu tata ruang. Hingga berakhirnya moratorium pun, apa yang diimpikan tidak akan berhasil," tegasnya.
Hal itu, sambungnya, tak hanya terlihat dari tata ruang yang masih perlu pembenahan, tapi juga belum adanya lembaga independen monitoring, reportasi, dan verifikasi (MRV). Berkaca dari Brazil, menurut Dradjad, berhasil lantaran sebelum kesepakatan terjadi, Brazil telah menyiapkan MRV dan melakukan pembenahan tata ruang.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pun meyakinkan, moratorium Indonesia dengan Norwegia tidak akan mengganggu dunia industri. "Karena yang pemerintah ingin lakukan hanya mempertahankan konsisten komitmen Indonesia menurunkan emisi 26% pada tahun 2020. Kalau ini berhasil, pemerintah akan berencana untuk meningkatkan pengurangan emisi dari 26% menjadi 41%," imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan, dalam moratorium ini, pemerintah hanya melarang pembuatan izin baru pada tahun 2011-2012 di kawasan hutan primer dan gambut. "Moratorium atau Letter of Intent (LoI) tidak menghalangi usaha karena yang dihentikan itu pembuatan izin yang baru. Yang sudah memiliki izin ya silahkan saja tetap diteruskan," ungkapnya.
Zulkifli juga menegaskan, pihaknya akan mendesain ulang wilayah hutan. "Pemerintah akan mendesain ulang mana yang hutan primer, hutan gambut, mana yang bisa dijadiin hutan tanaman industri (HTI), mana yang harus dikonversi. Kalau dulu perusahaan bisa memilih lahan mana yang akan dikembangkan maka sekarang pemerintahlah yang menawarkan lahan mana yang boleh untuk dikembangkan," tegasnya. (*/X-11)
Original Link : www.mediaindonesia.com/read/2010/10/06/173380/89/14/Susun-RTRW-Dulu-Sebelum-Moratorium-Hutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar