Rabu, 01 Desember 2010

Pelepasliaran Harimau Dahan Terkendala

SATWA LANGKA

Jambi, Kompas - Pelepasliaran Bella, harimau dahan hasil sitaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jambi, belum juga terlaksana. Pasalnya, BKSDA belum memperoleh lokasi yang aman bagi satwa liar yang telah 1,5 tahun tinggal di dalam kandang besi.

Koordinator Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi Krismanko Padang mengatakan, sebelumnya pelepasliaran Bella direncanakan di sekitar kawasan hutan restorasi yang dikelola PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki) di perbatasan Kabupaten Batanghari dan Sarolangun. Namun, pengelola hutan ini khawatir penempatan Bella di lokasi itu malah mengundang aktivitas perburuan liar satwa liar tersebut. Apalagi, saat ini masih terdapat banyak perambah liar dalam kawasan ini.

”Masih banyak perambah sehingga kami khawatir Bella hanya akan menjadi korban perburuan liar,” ujarnya, Selasa (5/10).

Saat ini Bella menempati sebuah kandang berukuran 1,5 x 2 meter. Namun, BKSDA berupaya memberi stimulasi bagi Bella untuk dapat bertahan hidup di alam liar dengan memberi makanan ayam hidup. ”Selama ini Bella selalu diberi makan daging ayam. Kini, kami coba beri ayam hidup, ternyata Bella masih memiliki agresivitas sehingga kami optimistis Bella akan dapat bertahan hidup di alam liar,” ujarnya.

Seperti diketahui, Bella dipelihara oleh Sudarto, pemilik usaha bengkel di Kota Muara Bungo, Kabupaten Bungo, sejak baru lahir. Bella tinggal dalam sebuah kandang berukuran 1,5 x 2 meter yang ada di depan bengkel. Tim BKSDA dan polisi menyita Bella dari Sudarto pada awal Mei lalu.

Sudarto sendiri telah ditetapkan Pengadilan Negeri Bungo, Provinsi Jambi, untuk menjalani hukuman penjara lima bulan. Ia tersangkut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Pada Pasal 21 Ayat 2 UU itu tertulis bahwa setiap orang dilarang melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, ataupun memelihara satwa liar yang dilindungi. (ITA)

sumber: http://sains.kompas.com/read/2010/10/06/03060380/Pelepasliaran.Harimau.Dahan..Terkendala

Tidak ada komentar:

Posting Komentar