Selasa, 06 Juli 2010

Menanti Kepunahan Si Makhluk Raksasa

Menanti Kepunahan Si Makhluk Raksasa


Jumat, 30 April 2010 | 03:17 WIB

Oleh Syahnan Rangkuti

Sebagian besar orang beranggapan, gajah adalah hewan lucu yang selalu menjadi bintang atraksi di sirkus. Binatang bertubuh tambun itu terlihat jinak di kebun binatang atau taman safari.

Pernahkah Anda membayangkan mamalia darat terbesar di dunia itu hadir di sekitar rumah Anda? Mereka berkeliaran bebas, tidak dalam kondisi terikat atau didampingi pawang. Bukan hanya sehari, melainkan berminggu-minggu. Gerombolan hewan raksasa itu bahkan mengambil segala macam benda yang dapat dijadikan makanannya. Tidak hanya tanaman di halaman depan, belakang, samping kiri atau kanan yang habis diganyangnya, kawanan hewan langka yang berjumlah sampai puluhan ekor itu bahkan masuk dan mengobrak-abrik rumah Anda. Apakah itu lucu?

Anda pasti sepakat, tidak lucu. Melihat tubuh raksasanya dan lengkingan suaranya tanpa penghalang, dipastikan lutut Anda bergetar keras menahan ketakutan luar biasa. Apalagi apabila gajah itu sampai mengejar, menginjak-injak, melilit, dan membanting tubuh kecil manusia seperti ranting kecil yang tidak berarti.

Cemas, takut luar biasa, pasrah, marah, itulah perasaan campur aduk yang dialami ribuan warga yang hidup di Kelurahan Pematang Pudu, Desa Pinggir dan Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Mandau, Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, sekarang ini. Nyaris tidak ada seorang pun warga di sana yang tidak pernah berhadapan dengan gajah, langsung maupun secara tidak langsung.

Syafriwan, Ketua RT 06 RW 10 Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, mengatakan, semua warganya yang berjumlah 40 keluarga pernah mengungsi selama sepekan, pada tahun 2008, karena gajah tidak mau pergi dari sekitar rumah mereka. Seluruh tanaman dari jenis sayur-sayuran di sekeliling rumah habis ludes, sementara tanaman kebun seperti kelapa sawit luluh lantak nyaris tidak bersisa.

”Saya lahir di sini 35 tahun lalu. Dahulu gajah memang berkeliaran di hutan yang tidak jauh dari rumah kami. Namun, sekarang gajah-gajah itu sudah berada di halaman rumah kami dan acap kali masuk ke dalam rumah karena hutan sudah tidak ada,” ucap Syafriwan.

Icap, begitu sapaan Syafriwan, mengatakan, dahulu apabila mereka membuat api unggun atau bunyi-bunyian keras, gajah itu akan lari menjauh dan segera masuk ke hutan. Namun, sekarang ini, api dan suara keras hanya membuat kawanan gajah itu menjauh beberapa langkah saja karena hutan sudah tak ada. Apabila warga berani merangsek lebih dekat, risikonya bisa fatal. Gajah-gajah itu bukannya semakin menjauh, melainkan berbalik arah mendekat. Kalau manusia lari, semua hewan itu akan ikut mengejar juga.

Sunardi, tetangga Syafriwan, warga Desa Petani, pada akhir Maret lalu harus mendapat perawatan serius di Rumah Sakit Ibnu Shina, Pekanbaru, akibat beberapa tulang rusuk dan lengannya remuk diinjak gajah tatkala ikut mengusir gajah di desanya. Sunardi merasa kesal karena seluruh tanaman sawitnya yang baru ditanam habis dilantak gajah yang diperkirakan berjumlah 25 ekor.

Dengan obor di tangan, Sunardi mencoba mengusir gajah-gajah itu lebih jauh dari kebunnya. Namun, seekor gajah bertubuh paling besar dengan gading paling panjang berbalik mengejarnya. Puluhan warga desa yang semula berada di belakang Sunardi langsung berlarian. Malang, tubuh Sunardi terperosok ke dalam parit, dan gajah besar tadi sempat menginjak bagian dadanya. Masih untung, injakan kaki besar itu hanya mematahkan beberapa tulang rusuk dan lengannya. Ketika gajah menjauh, Sunardi baru dapat ditolong.

”Itulah risiko apabila kami mengusir gajah. Masih untung Sunardi masih hidup. Tahun lalu, seorang kakek mati dengan tubuh nyaris tidak berbentuk karena dibanting gajah-gajah itu di Desa Balai Makam,” timpal Hendrik, warga Desa Pinggir.

Saat gajah memasuki desa, semua lelaki di desa itu harus berjaga di pinggir rumah atau di kebun dengan api unggun. Jangan sampai tertidur atau api mati, alamat sayuran dan tanaman kebun habis dilahap. Tidak hanya itu, rumah akan diobrak-abrik gajah untuk mengambil makanan berupa beras dan garam.

”Kalau datuk (sebutan warga desa untuk gajah) itu sudah masuk, kami pasti kurang tidur. Siangnya kami tidak bisa bekerja karena malamnya harus ronda lagi,” ungkap Suhadi, warga RT 04, Desa Pinggir.

Menurut Syafriwan, ritual menyambut kedatangan gajah sebenarnya sudah berlangsung sejak sepuluh tahun terakhir. Namun, pada lima tahun terakhir, frekuensi kedatangan gajah menjadi lebih sering. Apabila dahulu gajah-gajah hanya masuk kampung satu tahun sekali, berangsur-angsur menjadi dua kali dan tahun-tahun terakhir ini, kawanan gajah yang diperkirakan mencapai 45 ekor itu bisa datang tiga sampai empat kali setahun. Gajah-gajah itu semakin berani dan tidak merasa asing lagi berhadapan dengan manusia.

Rute perjalanan gajah selalu tetap. Biasanya dimulai dari Pelapit Aman di Kelurahan Pangkalan Pudu, lalu menuju Teggar, Pusat Penghijauan, Lapangan Helikopter (milik PT Chevron), Simpang Lima, Koperasi Unit Desa di Desa Pinggir, Belading, Balai Makam, dan Kulim di Kelurahan Balai Makam. Setelah sampai di Kulim, gajah-gajah tadi kembali berputar menuju Pelapit Aman, begitu seterusnya. Di lokasi-lokasi itu, gajah-gajah ini kadang bersatu dalam satu kelompok besar atau berpencar dengan anggota 5 sampai 25 ekor. Jadwal singgah tidak tetap, tetapi berkisar tiga hari sampai dua minggu per lokasi.

Konflik gajah dan manusia tentu saja membawa korban. Korbannya bergantian, antara gajah dan manusia. Pada suatu ketika, gajah menyerang manusia, tetapi kali lain gajah ditemukan mati karena diambil gadingnya atau mati membusuk terkena racun. Sudah tidak terhitung kerugian di dua pihak selama kurun lima tahun terakhir.

Syamsidar, juru bicara WWF Riau, mengatakan, konflik gajah dan manusia di Duri dipastikan belum akan berakhir dalam waktu dekat. Jalan keluarnya hanya satu, yakni gajah-gajah itu direlokasi ke tempat lain dalam kawasan hutan yang lebih aman. Tanpa relokasi, konflik baru akan berhenti apabila semua gajah itu mati.

Konflik

Mengapa terus terjadi konflik itu? Apakah tidak ada perhatian pemerintah untuk mengatasinya?

Pada tahun 1986, ketika era hutan tanaman industri dimulai di Riau, areal hutan bekas HPH seluas 18.000 hektar dikeluarkan dari konsesi PT Arara Abadi (anak perusahaan PT Indah Kiat Pulp and Paper, grup Sinar Mas) untuk dijadikan Suaka Margasatwa (SM) Balai Raja. Suaka itu terletak di Sebanga, dekat dengan sumur minyak PT Chevron.

Ketika suaka itu dibuka, tujuannya hanya satu, yakni lahan konservasi untuk merelokasi gajah-gajah dari Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Mandau yang semakin sering memasuki desa atau kawasan penduduk.

Bahkan, lewat Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 387/VI/1992 tertanggal 29 Juni 1992, sebagian dari SM Balai Raja seluas 5.873 hektar diperuntukkan secara khusus sebagai Pusat Latihan Gajah (PLG) yang dikelola oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam Riau.

Namun, saat Kompas berkunjung ke PLG Balairaja, boleh dikatakan suaka itu sudah musnah. Sudah tidak ada lagi hutan di sana. Nama PLG semestinya diubah menjadi perusahaan kelapa sawit saja. Di sekeliling PLG hanya ada kelapa sawit dan kelapa sawit semata. Kecuali lahan semak belukar seluas 50 hektar di belakang PLG. Lahan itu pun sudah diklaim sebagai milik warga. Untungnya atau sialnya, lahan tersisa itu ternyata berupa rawa-rawa sehingga warga tak bisa menanam sawit. Kalau saja tanah itu sedikit keras, dipastikan kawasan PLG sudah lenyap total dari muka bumi ini.

Jadi sangat wajar apabila gajah-gajah tadi terus berkonflik dengan manusia karena rumahnya yang semestinya dijaga oleh pemerintah negeri ini sudah hilang.

Zulfahmi, juru bicara Greenpeace di Riau, menyebutkan, hilangnya SM Balairaja adalah bentuk ketidakmampuan pemerintah menjaga kawasan hutannya. Pemerintah bukan saja tidak menjaga, melainkan juga membiarkan kerusakan tanpa mengambil tindakan apa pun.

”Lihat saja, di depan pintu masuk PLG saja ditanami kelapa sawit. Itu artinya orang-orang di PLG itu tahu kapan peristiwa itu terjadi, tetapi tidak ada tindakan. Mengapa orang-orang semakin banyak menanam sawit, karena kepala desanya mengeluarkan surat tanah. Tanpa alas hak itu, para perambah itu pasti tidak akan berani. Persoalan itu berlangsung bertahun-tahun tanpa ada yang peduli. Sekarang ketika semuanya sudah rusak, apa yang akan dilakukan pemerintah?” ujar Zulfahmi.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau Trisnu Danisworo sebenarnya sudah mengetahui persis kondisi riil SM Balai Raja. Hanya saja, ketika dipertanyakan masalah itu, dia mengatakan masih mempelajari dan mengumpulkan bahan tentang kawasan hutan konservasi itu.

Ada beberapa solusi untuk penyerobotan lahan itu.

Pertama, pemerintah menghapus kawasan konservasi itu untuk diserahkan kepada petani kelapa sawit yang sudah mengeluarkan uang banyak sebagai investasi usahanya.

Kedua, dilakukan penegakan hukum dengan menghancurkan kelapa sawit warga. Atau dilakukan negosiasi setengah-setengah. Artinya, warga harus mau menyerahkan setengah sawitnya untuk dihutankan kembali.

”Tak mungkin melepas status hutan itu tanpa persetujuan dari DPR. Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau untuk solusi suaka itu,” kata Trisnu tanpa memberikan solusi nyata.

Dalam perbincangan dengan Kompas, Gubernur Riau Rusli Zainal sempat memikirkan untuk meminta Menteri Kehutanan memberikan kewenangan penanganan hutan konservasi kepada daerah. Bila pengawasan hutan konservasi masih di tangan pusat, seperti sekarang, daerah hanya akan mendapat getahnya.

Ketika hutan rusak, seperti SM Balai Raja, masyarakat awam pasti berkata, Riau tidak mampu menjaga hutannya. Padahal, seluruh wewenang pengawasan dan dana ada di pemerintah pusat (baca: Kementerian Kehutanan). Persoalan atau benang merah masalah hutan di Indonesia sebenarnya hanya satu, yakni sentralisasi kewenangan pusat tadi. Pada era reformasi sekarang ini, persoalan kehutanan nyaris tidak mengenal pola desentralisasi.

Persoalan hutan di Riau dapat dianalogikan dengan sebuah rumah yang tak dihuni atau dijaga pemiliknya. Kawanan maling dengan gampang menyatroni rumah dan mengambil seluruh harta benda yang ada di rumah itu. RT setempat justru mendapat cap jelek karena wilayahnya disebutkan rawan maling. Ketika kondisi itu diberitahukan kepada si empunya rumah, dia tidak merasa kehilangan. Ternyata, pemilik rumah itu merasa dia hanya sebagai penjaga malam.

Dimuat di Kompas 30 April 2010

* Peraturan Menteri Kehutanan P.13/Menhut-II/2010
* Permenhut P68/2008 ttg Penyelenggaraan Demontration Activities Pengurangan Emisi Karbon dari Deforestrasi dan Degradasi Hutan
* Permenhut P30/2009 ttg Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestrasi dan Degradasi Hutan (REDD)
* Permenhut P 36/2009 ttg Tata Cara Perizinanan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung
* Dana CIF Bisa Dikelola Kolaborasi BUMN-LSM-Swasta
* UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 22 TAHUN 1999
* Peraturan Daerah Pengelolaan Sumberdaya Hutan (PSDHBM) Wonosobo
* Keputusan Menteri Kehutanan No 31/Kpts-II/2001
* Rancangan Pemerintah Tentang Hutan Adat
* DRAFT PLENO REVISI PENYEMPURNAAN PP 34 TAHUN 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar