Minggu, 24 Oktober 2010

Lima Kawasan di Jambi Bisa Terapkan Skema Penggurangan Emisi

MEDIA INDONESIA

28-12-09 20:48
REDD News

JAMBI--MI: Lima jenis fungsi kawasan dapat diterapkan skema Reducing Emissions from Deforestation and Degradation (REDD) atau pengurangan emisi dari perusakan dan penggundulan hutan.


Secara keseluruhan lima kawasan yang ada di Provinsi Jambi yaitu pertama, Hutan Produksi (HP), kata Kasi Iuran dan Peredaran Hasil Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Sri Kusumawati, di Jambi, Minggu (27/12).


Ia menyatakan, HP ini terbagi dalam beberapa jenis, yakni Hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Pola Partisipasi Masyarakat dengan secara keseluruhan mencapai 1.312.190 hektare atau 60,20 persen.



Kedua adalah Hutan konservasi atau hutan lindung terdiri dari cagar alam, taman nasional, taman hutan raya, hutan wisata alam dan hutan lindung dataran dengan luas mencapai 781.600 hektare atau 35,86 persen.


Ketiga adalah hutan gambut yang luasnya 85.650 hektare atau 3,94 persen. Keempat adalah Hutan Tanaman Industri (HTI) yang berada di dalam kawasan hutan produksi yang luasnya 507.019 hektare.


Dan terakhir adalah perkebunan kelapa sawit yang merupakan komoditi primadona, dikembangkan di sektor perkebunan yang luasnya sampai tahun 2007 berdasarkan data Jambi dalam Angka seluas 430.610 hektare berada di luar kawasan hutan (APL).


Sri mengaku, peran Pemerintah Provinsi Jambi dalam mengelola hutan sangatlah berat, karena itu skema REDD dapat dijadikan solusi asalkan mampu mengatasi permasalahan lingkungan, ekonomi dan sosial kemasyarakatan.



Jika dihitung dengan asumsi pendapatan yang diperoleh dari kawasan hutan di Provinsi Jambi diperkirakan penerimaan pemerintah dari provisi sumber daya hutan (PSDH) dan Dana Reboasasi (DR) setiap tahunnya sebesar rata-rata Rp24.846.312.440.



Penghitungan itu belum termasuk keuntungan yang diperoleh perusahaan. Perkiraan selanjutnya adalah penerimaan dari pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 41.000 hektare setiap tahunnya diperkirakan Rp35.000.000 per hektare sehingga penghasilan yang diperoleh sebesar Rp1.435.000.000.000 per tahunnya dengan asumsi setiap masyarakat memilih dominan tanaman kehutanan dan disisipi tanaman MPTS (multi purpose trees) selama satu daur yaitu 8-10 tahun.



Pembangunan Hutan Rakyat dengan pola kemitraan seluas 792 hektare dengan jenis tanaman Akasia diperoleh penghasilan sebesar Rp21.000.000.000 per tahunnya. Sedangkan pendapatan Jambi dari skema perdagangan karbon, utama di kawasan konservasi seluas 867.250 hektare, dengan asumsi setiap hektarenya jumlah karbon adalah 25 ton dan harga karbon 5 dolar AS per ton.



Jika asumsi kurs US$ terhadap rupiah sebesar 10.000, diperoleh penghasilan setiap tahunnya sebesar Rp1.084.062.500.000. Dengan demikian, dari hutan yang ada di Provinsi Jambi perhitungan kasarnya diperoleh penghasilan setiap tahunnya sebesar Rp1.480.846.312.440.



Sri menambahkan, jika skema REDD di berlakukan terhadap hutan di Provinsi Jambi, diberlakukan pembatasan kegiatan yang akan menyebabkan hutan terdegradasi. Hal itu akan menyebabkan Provinsi Jambi akan kehilangan sejumlah penghasilan yang akan digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan. (Ant/OL-03)

Original Link : http://www.mediaindonesia.com/read/2009/12/28/113838/89/14/Lima-Kawasan-di-Jambi-Bisa-Terapkan-Skema-Penggurangan-Emisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar