Greenpeace Minta Hutan Karbon Sinar Mas Dikembalikan ke Pemerintah
Greenpeace meminta pembangunan 15.640 hektare hutan penyimpanan karbon yang dilakukan Kelompok Sinar Mas di kawasan hutan gambut Semenanjung Kampar, Riau, dikembalikan kepada pemerintah.
Langkah itu untuk menepis tudingan green washing atau cuci tangan perusahaan Kelompok Sinar Mas yang sampai kini masih membabat hutan alam di sejumlah wilayah di Indonesia, di antaranya di Sumatra dan Papua.
"Konsesi Sinar Mas yang disumbangkan untuk hutan karbon itu harus dikembalikan lagi ke negara. Pengelolaan hutan karbon demi pengurangan emisi menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia sepenuhnya dan digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat," kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara Rusmadya kepada mediaindonesia.com di Pekanbaru, Kamis (23/9).
Hal tersebut, lanjutnya, sesuai dengan komitmen moratorium pemerintah Indonesia terhadap dunia international dalam penghentian penebangan hutan alam dan kawasan gambut mulai 2011. Dalam komitmen morotarium hutan tersebut pemerintah Indonesia akan menerima kompensasi dunia International berupa dana hibah dan bantuan yang diatur dalam berbagai
mekanisme termasuk skema REDD (reducing emission from deforestation and
degradation of forest).
"Jangan sampai menjadi sumbang karena dari temuan kami masih banyak aktivitas menyimpang penghancuran hutan alam yang hingga kini terus berlangsung. Pemerintah berkewajiban untuk bertindak melakukan penertiban sebab itu merupakan tanggung jawab dari komitmen pemerintah sendiri," papar Rusmadya. (RK/OL-01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar